Senin, 06 Oktober 2014

Syarat Pencatatan Kelahiran

1. Surat kelahiran dari dokter / bidan / penolong kelahiran asli
2. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa / Kelurahan
3. FC KTP saksi kelahiran sebanyak 2orang
4. FC KK dan KTP orang Tua
5. FC kutipan Akta Nikah Orang Tua (di legalisir)
6. FC ijazah terakhir orang tua
7. FC KTP yang bersangkutan bagi yang sudah wajib KTP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar