Diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan
Kab. Blitar, Suhendro Winarso, pelibatan ITB dalam pembuatan peta
tersebut tidak terlepas dari ketentuan yang tertuang dalam PP No. 76
Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. Secara teknis
penetapan batas daerah disyaratkan berbasis teknologi. Ini berbeda
dengan ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam Permendagri No. 1 Tahun
2006 yang kini sudah dicabut. Tentu dengan penerapan teknologi dalam
penetapan batas berimplikasi pula pada pembuatan peta. Terkait hal ini
Pemkab. Blitar akan mengirimkan 10 orang PNS berlatar pendidikan geodesi
untuk mengikuti pelatihan teknis penetapan batas, penggunaan alat,
serta pembuatan peta sesuai PP No. 76 Tahun 2012 bersama ITB. Lanjut
Endro, meskipun berbasis teknologi, namun pembuatan peta perbatasan
kawasan Gunung Kelud tersebut tetap mengacu pada peta-peta lama. Selama
ini Pemkab. Blitar telah mengantongi 14 peta peninggalan Belanda yang
didapatkan dari museum Leiden Belanda, diantaranya peta tahun 1891,
1901, 1928, 1933, dan 1948. Kesemuanya menunjukkan bahwa Gunung Kelud
berada di dalam wilayah Kabupaten Blitar.
Peta tersebut nantinya juga akan
dijadikan bukti dalam proses penyelesaian sengketa Gunung Kelud yang
difasilitasi oleh Pemprov Jatim. Sebelumnya sesuai hasil kajian akademis
3 Perguruan Tinggi masing-masing Universitas Brawijaya, Universitas
Negeri Malang, dan ITB , baik dari segi hukum tata negara, historis,
sosial ekonomi, kultural maupun geodetik, menyimpulkan bahwa Gunung
Kelud berada di dalam wilayah administrasi Kabupaten Blitar.
pesan ini disampaikan KIM sariwarto
LINK info http://www.blitarkab.go.id/2014/10/12385.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar