Minggu, 05 Februari 2012

AD dan ART KIM SARIWARTO





ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD / ART)
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
SARIWARTO














                                                                                         


DESA MINGGIRSARI KECAMATAN KANIGORO
KABUPATEN BLITAR



ANGGARAN DASAR (AD)
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT “SARIWARTO
DESA MINGGIRSARI KECAMATAN KANIGORO
KABUPATEN BLITAR

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Kelompok Informasi Masyarakat SARIWARTO disingkat menjadi “ KIM SARIWARTO”
Pasal 2
Waktu dan Tempat Pendirian
(1) Organisasi ini untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan dan di mulai sejak tanggal 12 Januari 2012
(2) Organisasi ini berkedudukan di desa Minggirsari kecamatan kanigoro kabupaten Blitar
BAB II
AZAZ, SIFAT DAN CIRI ORGANISASI
Pasal 3
(1) Organisasi ini berazaskan Pancasila
(2) Organisasi ini bersifat Independen
(3) Organisasi ini bercirikan Kekeluargan, Kecendikiawanan, Profesional dan Kebudayaan
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi ini bermaksud :
1) Menjadi Wahana pemersatu warga yang mempunyai tujuan sama yakni membangun desa minggirsari menjadi lebih baik dengan menitikberatkan pemenuhan informasi bagi masyarakat lain.
2)  Menjadi sarana partisipasi dan kepedulian dari masyarakat desa Minggirsari untuk memberikan sumbangsih materi dan pemikiran untuk kemajuan Desa Minggirsari khususnya dan umumnya kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, Propinsi jawa Timur serta Negara Indonesia
Pasal 5
Tujuan Organisasi
Organisasi ini bertujuan :
Terwujudnya masyarakat inovativ dalam meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi dan komunikasi 
BAB IV
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pasal 6
1)  Melakukan komunikasi antar anggota untuk meningkatkan kinerja dan memperluas informasi  Agar KIM semakin aktif menjalankan fungsinya yakni Pusat informasi masyarakat
2)  Ikut aktif dalam kegiatan desa (kepemudaan maupun kegiatan lain) sebagai Wujut partisipasi aktif sumbangih KIM sebagai media informasi
3)  Dokumentator serta penyampai informasi lewat Media cetak (nyata) maupun media online
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Sistem Keanggotaan
KIM SARIWARTO beranggotakan warga desa Minggirsari kecamatan kanigoro kabupaten blitar.
Pasal 8
Jenis Keanggotaan
1) Anggota Biasa
2) Anggota Luar Biasa
Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota
1.    Kewajiban anggota adalah :
a.    Setia dan taat kepada keputusan dan peraturan organisasi.
b.    Sanggup menjaga nama baik organisasi serta menjadi tauladan bagi masyarakat.
c.    Menjalankan usaha dan aktifitas keorganisasian.
d.    Mendukung program-program pemerintah baik di pusat maupun daerah.
2.    Hak anggota :
Anggota berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih dalam setiap kegiatan organisasi.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Bentuk Struktur Organisasi
Struktur Organisasi berbentuk Fungsional
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 11
Sumber Keuangan
Keuangan KIM SARIWARTO di peroleh dari iuran anggota, pemerintah, swasta dan Donatur lainnya serta Usaha – usaha yang halal, tidak mengikat dan tidak melanggar hukum
Pasal 12
Penggunaan Keuangan
Penggunaan keuangan KIM SARIWARTO digunakan untuk kegiatan yang berguna, bermamfaat dan produktif bagi anggota dan masyarakat
Pasal 13
Laporan Keuangan
Keuangan KIM SARIWARTO pelaporannya dari tanggal 1 Januari yang berakhir 31 Desember
BAB VIII
PENETAPAN, PERUBAHAN AD DAN ART, PEMBUBARAN
Pasal 14
Penetapan dan Perubahan AD dan ART
Penetapan dan perubahan AD dan ART KIM SARIWARTO dilakukan melalui Musyawarah Besar (MUBES) dan disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 anggota yang hadir dan mewakili minimal 2/3 Perwakilan Per – Kecamatan Hadir
Pasal 15
Pembubaran Organisasi
(1) KIM SARIWARTO dinyatakan bubar jika disetujui oleh 2/3 anggota yang  Hadir melalui Musyawarah Besar (MUBES)
(2) Jika KIM SARIWARTO dinyatakan bubar, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada Lembaga Sosial yang ada di desa Minggirsari kecamatan kanigoro Kabupaten Blitar.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal – hal yang pernah di atur, ditetapkan dan dirincikan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
PENUTUP
Pasal 1
Pengesahan dan pemberlakuan Anggaran Dasar ini berlaku sejak Tanggal 12 Februari 2012 di Blitar


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT “SARIWARTO
DESA MINGGIRSARI KECAMATAN KANIGORO KABUPATEN BLITAR

BAB I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 1
Struktur Kepemimpinan
Terdiri dari :
(1) Dewan Penasehat
(2) Pengurus harian
(3) Pengurus bidang
Pasal 2
Struktur Kekuasaan
Terdiri dari :
(1) Musyawarah Besar (MUBES)
(2) Rapat Dewan Penasehat
Pasal 3
Peran dan Fungsi Struktur Kepemimpinan
(1) Dewan Penasehat
a. Melaksanakan Musyawarah Besar (MUBES) untuk mengevaluasi dan Memperoleh program kerja Dewan Pengurus
b. Meminta Pertanggung jawaban Pengurus harian minimal satu tahun sekali
c. Jika Dewan Pengurus tidak dapat melaksanakan amanah (Program Kerja ), maka Dewan Penasehat dapat memberhentikan dan memilih Ketua Umum yang baru yaitu dengan mekanisme pengambilan keputusan minimal dihadiri ½ (setengah) + 1 (satu) dari seluruh banggota Dewan Penasehat dan dapat menyetujui minimal dari 2/3 dari anggota yang hadir
d. Memimpin jalannya Musyawarah Anggota Tahunan sebelum terpilihnya Ketua Umum yang baru
(2) pengurus harian
a. Membuat Rancangan Kerja selama menjabat menjadi pengurus.
b. Membuat Laporan Pertanggung jawaban setiap setahun sekali kepada seluruh anggota pada saat Musyawarah Besar (MUBES)
c. Mengontrol dan mengevaluasi Program Kerja pengurus bidang
(3) pengurus bidang
a. Membuat Rencana Program Kerja dan Laporan Pertanggung jawaban kepada anggota yang ada di bidang tersebut dan diteruskan kepada Pengurus harian.
b. Menyusun jaringan dengan pihak Dunia Usaha, Pemerintah, Ormas dan LSM
c. Membuat bioadata anggota
Pasal 4
Susunan Pengurus
1) Dewan Penasehat terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota
2) Pengurus harian terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara dan  Bidang – bidang
Pasal 5
Status dan Wewenang Struktur Kekuasaan
(1) Musyawarah Besar
a. Musyawarah Besar adalah Forum Tertinggi Organisasi
b. Membahas dan menetapkan AD dan ART Organisasi
c. Memilih Anggota Dewan Pembina, Penasehat yang mewakili setiap kecamatan yang ada di Kabupaten OKUT
d. Memilih Ketua Umum / Formatur dan menetapkan Penataan Organisasi, Program Kerja dan Rekomendasi Intern dan Ekstern
(2) Rapat pengurus harian
a. Rapat Dewan Pengurus harian adalah Forum Pengambilan Keputusan, yang terdiri dari :
1. Rapat Harian
2. Rapat Bidang
b. Mengevaluasi dan memproyeksi Program Kerja Pengurus bidang
c. Mengesahkan dan memberhentikan Pengurus bidang
Pasal 6
Masa Kepengurusan
Dewan Penasehat, Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Cabang menjabat selama 5 (Lima) tahun selanjutnya di pilih kembali
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Persyaratan Anggota
a. Anggota Biasa adalah pengurus harian, pengurus bidang dan amggota
b. Anggota Luar Biasa adalah dewan penasihat dan orang yang berkepentingan terhadap KIM SARIWRTO dalam hal ini petugas pemerintahan.
Pasal 8
Masa Keanggotaan Berakhir
a. Mengundurkan Diri
b. Meninggal Dunia
c. Diberhentikan karena mencemarkan nama baik Organisasi dan Melanggar konstitusi
Pasal 9
Mekanisme Pemberhentian Anggota
a. Pemberhentian Anggota dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat dengan memperhatikan aspirasi anggota
b. Sebelum dilakukan pemberhentian terhadap anggota tyerlebih dahulu diberikan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali
c. Pemberhentian terhadap anggoat yang mempunyai jabatan struktural di Organisasi terlebih dahulu dilakukan pemecatan sebagai pengurus
d. Anggota yang akan deberhentikan terlebih dahulu diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan pada Rapat Dewan Penguru Pusat atau Musyawarah Besar
e. Jika ternyata tidak bersalah pengurus berkewajiban memperbaiki nama baik / merehabilitasi Anggota
BAB III
KEPUTUSAN
Pasal 10
Kourum
a. Kourum adalah batas minimal jumlah suara yang dibutuhkan untuk pengambilan suatu Keputusan
b. Untuk setiap pengambilan keputusan yang prinsip perlu dilakukan pemeriksaan kehadiran peserta Rapat untuk pengecekan kourum
Pasal 11
Pengambilan Keputusan
a.    Keputusan di ambil melalui 3 (tiga) tahap yaitu Aklamasi, Musyawarah untuk mufakat dan Voting
b.   Aklamasi adalah Pengambilan keputusan yang ditawarkan dan disetujui lebih dari 2/3 dari peserta yang hadir
c.    Musyawrah untuk mufakat adalah pengambilan keputusan yang berdasarkan pemufakatan melalui proses musyawarah atau dialog terbuka
d.    Voting adalah Pengambilan Keputusan yang berdasarkan pemungutan suara secara terbuka karena tidak adanya permufakatan
Ditetapkan di
:
Blitar
Pada tanggal
:
Februari 2012


KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
SARIWARTO

Ketua




( MUHAMAD MAKINUDIN )
Sekertaris




( EVI MUFIDAH )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar