ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD / ART)
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
“ SARIWARTO”
DESA MINGGIRSARI
KECAMATAN KANIGORO
KABUPATEN BLITAR
ANGGARAN DASAR (AD)
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT “SARIWARTO”
DESA MINGGIRSARI
KECAMATAN KANIGORO
KABUPATEN BLITAR
BAB I
NAMA, WAKTU
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi
Organisasi ini bernama Kelompok Informasi Masyarakat SARIWARTO disingkat menjadi “ KIM SARIWARTO”
Pasal 2
Waktu dan
Tempat Pendirian
(1)
Organisasi ini untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan dan di mulai sejak
tanggal 12 Januari 2012
(2)
Organisasi ini berkedudukan di desa Minggirsari kecamatan kanigoro kabupaten Blitar
BAB II
AZAZ, SIFAT
DAN CIRI ORGANISASI
Pasal 3
(1)
Organisasi ini berazaskan Pancasila
(2)
Organisasi ini bersifat Independen
(3) Organisasi
ini bercirikan Kekeluargan, Kecendikiawanan, Profesional dan Kebudayaan
BAB III
MAKSUD DAN
TUJUAN
Pasal 4
Organisasi ini bermaksud :
1) Menjadi
Wahana pemersatu
warga yang mempunyai tujuan sama yakni membangun desa minggirsari menjadi lebih
baik dengan menitikberatkan pemenuhan informasi bagi masyarakat lain.
2) Menjadi sarana partisipasi dan
kepedulian dari masyarakat
desa Minggirsari untuk memberikan sumbangsih materi dan
pemikiran untuk kemajuan Desa
Minggirsari khususnya dan umumnya kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, Propinsi jawa Timur serta Negara
Indonesia
Pasal 5
Tujuan
Organisasi
Organisasi ini bertujuan :
Terwujudnya masyarakat inovativ dalam meningkatkan
nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi dan
komunikasi
BAB IV
RUANG
LINGKUP KEGIATAN
Pasal 6
1) Melakukan komunikasi antar anggota untuk
meningkatkan kinerja dan memperluas informasi
Agar KIM semakin aktif menjalankan fungsinya yakni Pusat informasi
masyarakat
2) Ikut
aktif dalam kegiatan desa (kepemudaan maupun kegiatan lain) sebagai Wujut
partisipasi aktif sumbangih KIM sebagai media informasi
3) Dokumentator
serta penyampai informasi lewat Media cetak (nyata) maupun media online
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Sistem
Keanggotaan
KIM SARIWARTO beranggotakan warga desa Minggirsari kecamatan
kanigoro kabupaten blitar.
Pasal 8
Jenis
Keanggotaan
1) Anggota
Biasa
2) Anggota
Luar Biasa
Pasal 9
Kewajiban dan
Hak Anggota
1.
Kewajiban anggota
adalah :
a.
Setia dan taat kepada
keputusan dan peraturan organisasi.
b.
Sanggup menjaga nama
baik organisasi serta menjadi tauladan bagi masyarakat.
c.
Menjalankan usaha dan
aktifitas keorganisasian.
d.
Mendukung
program-program pemerintah baik di pusat maupun daerah.
2.
Hak anggota :
Anggota
berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih dalam setiap kegiatan
organisasi.
BAB VI
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 10
Bentuk
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi berbentuk
Fungsional
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 11
Sumber
Keuangan
Keuangan KIM SARIWARTO di peroleh
dari iuran anggota, pemerintah, swasta dan Donatur lainnya serta Usaha – usaha
yang halal, tidak mengikat dan tidak melanggar hukum
Pasal 12
Penggunaan
Keuangan
Penggunaan keuangan KIM SARIWARTO digunakan
untuk kegiatan yang berguna, bermamfaat dan produktif bagi anggota dan
masyarakat
Pasal 13
Laporan
Keuangan
Keuangan KIM
SARIWARTO pelaporannya dari tanggal 1 Januari yang berakhir 31 Desember
BAB VIII
PENETAPAN,
PERUBAHAN AD DAN ART, PEMBUBARAN
Pasal 14
Penetapan
dan Perubahan AD dan ART
Penetapan dan perubahan AD dan
ART KIM
SARIWARTO dilakukan melalui Musyawarah Besar (MUBES) dan disetujui oleh sekurang –
kurangnya 2/3 anggota yang hadir dan mewakili minimal 2/3 Perwakilan Per –
Kecamatan Hadir
Pasal 15
Pembubaran
Organisasi
(1) KIM SARIWARTO dinyatakan
bubar jika disetujui oleh 2/3 anggota yang Hadir
melalui Musyawarah Besar (MUBES)
(2) Jika KIM SARIWARTO dinyatakan
bubar, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada Lembaga Sosial yang ada di desa Minggirsari kecamatan kanigoro Kabupaten Blitar.
BAB IX
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 16
Hal – hal yang pernah di atur,
ditetapkan dan dirincikan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga
BAB X
PENUTUP
Pasal 1
Pengesahan dan pemberlakuan Anggaran Dasar ini berlaku sejak Tanggal 12
Februari 2012 di Blitar
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT “SARIWARTO”
DESA MINGGIRSARI
KECAMATAN KANIGORO KABUPATEN BLITAR
BAB I
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 1
Struktur
Kepemimpinan
Terdiri dari :
(1) Dewan
Penasehat
(2) Pengurus harian
(3) Pengurus bidang
Pasal 2
Struktur
Kekuasaan
Terdiri dari :
(1)
Musyawarah Besar (MUBES)
(2) Rapat
Dewan Penasehat
Pasal 3
Peran dan
Fungsi Struktur Kepemimpinan
(1) Dewan
Penasehat
a.
Melaksanakan Musyawarah Besar (MUBES) untuk mengevaluasi dan Memperoleh program
kerja Dewan Pengurus
b. Meminta
Pertanggung jawaban Pengurus harian minimal satu tahun sekali
c. Jika
Dewan Pengurus tidak dapat melaksanakan amanah (Program Kerja ), maka Dewan
Penasehat dapat memberhentikan dan memilih Ketua Umum yang baru yaitu dengan
mekanisme pengambilan keputusan minimal dihadiri ½ (setengah) + 1 (satu) dari
seluruh banggota Dewan Penasehat dan dapat menyetujui minimal dari 2/3 dari
anggota yang hadir
d. Memimpin
jalannya Musyawarah Anggota Tahunan sebelum terpilihnya Ketua Umum yang baru
(2) pengurus harian
a. Membuat
Rancangan Kerja selama menjabat
menjadi pengurus.
b. Membuat
Laporan Pertanggung jawaban setiap setahun sekali kepada seluruh
anggota pada saat Musyawarah Besar (MUBES)
c. Mengontrol
dan mengevaluasi Program Kerja pengurus bidang
(3) pengurus bidang
a. Membuat
Rencana Program Kerja dan Laporan Pertanggung jawaban kepada anggota yang ada
di bidang tersebut
dan diteruskan kepada
Pengurus harian.
b. Menyusun
jaringan dengan pihak Dunia Usaha, Pemerintah, Ormas dan LSM
c. Membuat
bioadata anggota
Pasal 4
Susunan
Pengurus
1) Dewan
Penasehat terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota
2) Pengurus harian terdiri
dari Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara dan Bidang – bidang
Pasal 5
Status dan
Wewenang Struktur Kekuasaan
(1)
Musyawarah Besar
a.
Musyawarah Besar adalah Forum Tertinggi Organisasi
b. Membahas
dan menetapkan AD dan ART Organisasi
c. Memilih
Anggota Dewan Pembina, Penasehat yang mewakili setiap kecamatan yang ada di
Kabupaten OKUT
d. Memilih
Ketua Umum / Formatur dan menetapkan Penataan Organisasi, Program Kerja dan
Rekomendasi Intern dan Ekstern
(2) Rapat pengurus harian
a. Rapat
Dewan Pengurus harian adalah
Forum Pengambilan Keputusan, yang terdiri dari :
1. Rapat
Harian
2. Rapat
Bidang
b.
Mengevaluasi dan memproyeksi Program Kerja Pengurus bidang
c.
Mengesahkan dan memberhentikan Pengurus bidang
Pasal 6
Masa
Kepengurusan
Dewan Penasehat, Dewan
Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Cabang menjabat selama 5 (Lima) tahun
selanjutnya di pilih kembali
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Persyaratan
Anggota
a. Anggota
Biasa adalah pengurus
harian, pengurus bidang dan amggota
b. Anggota
Luar Biasa adalah dewan
penasihat dan orang yang berkepentingan terhadap KIM SARIWRTO dalam hal ini
petugas pemerintahan.
Pasal 8
Masa
Keanggotaan Berakhir
a.
Mengundurkan Diri
b. Meninggal
Dunia
c.
Diberhentikan karena mencemarkan nama baik Organisasi dan Melanggar konstitusi
Pasal 9
Mekanisme
Pemberhentian Anggota
a.
Pemberhentian Anggota dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat dengan memperhatikan
aspirasi anggota
b. Sebelum
dilakukan pemberhentian terhadap anggota tyerlebih dahulu diberikan surat
teguran sebanyak 3 (tiga) kali
c.
Pemberhentian terhadap anggoat yang mempunyai jabatan struktural di Organisasi
terlebih dahulu dilakukan pemecatan sebagai pengurus
d. Anggota
yang akan deberhentikan terlebih dahulu diberikan kesempatan menyampaikan
pembelaan pada Rapat Dewan Penguru Pusat atau Musyawarah Besar
e. Jika
ternyata tidak bersalah pengurus berkewajiban memperbaiki nama baik /
merehabilitasi Anggota
BAB III
KEPUTUSAN
Pasal 10
Kourum
a. Kourum
adalah batas minimal jumlah suara yang dibutuhkan untuk pengambilan suatu
Keputusan
b. Untuk
setiap pengambilan keputusan yang prinsip perlu dilakukan pemeriksaan kehadiran
peserta Rapat untuk pengecekan kourum
Pasal 11
Pengambilan
Keputusan
a. Keputusan di ambil melalui 3
(tiga) tahap yaitu Aklamasi, Musyawarah untuk mufakat dan Voting
b.
Aklamasi adalah Pengambilan
keputusan yang ditawarkan dan disetujui lebih dari 2/3 dari peserta yang hadir
c. Musyawrah untuk mufakat adalah
pengambilan keputusan yang berdasarkan pemufakatan melalui proses musyawarah
atau dialog terbuka
d. Voting adalah Pengambilan
Keputusan yang berdasarkan pemungutan suara secara terbuka karena tidak adanya
permufakatan
Ditetapkan di
|
:
|
Blitar
|
Pada tanggal
|
:
|
Februari 2012
|
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
“ SARIWARTO
”
|
|
Ketua
( MUHAMAD MAKINUDIN )
|
Sekertaris
( EVI MUFIDAH
)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar