Sangat pentingnya Kartu Keluarga bagi semua penduduk merupakan salah satu alasan kenapa banyak orang membuat permohonan kartu keluarga. Tetapi banyak orang yang belum tahu apa sih syarat permohonan Kartu Keluarga ini, oleh karena itu, kami tunjukkan persyaratan permohonan KK baru.
1. Pengantar dari RT dan RW
2. Mengisi Formulir (F-1.01)
3. Melampirkan FC buku Nikah / Akta perkawinan (bagi yang sudah menikah dan di legalisir oleh pejabat berwenang)
4. Surat pernyataan Domisili bermaterai cukup yang ditandatangani Kepala Desa / Kelurahan
Perubahan Karu Keluarga
Perubahan karena penambahan anggota keluarga yang mengalami kelahiran sebagai berikut :
1. Pengantar dari RT dan RW
2. KK lama
3. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa / Kelurahan Setempat
4. Surat Keterangan Kelahiran dari penolong Persalinan
Perubahan karena penambahan anggota keluarga yang Menumpang ke dalam KK
1. Pengantar dari RT dan RW
2. KK lama
3. KK yang di tumpangi
4. Surat Keterangan Pindah Datang
Perubahan KK akibat pengurangan anggota keluarga :
1. Pengantar dari RT dan RW
2. KK lama
3. FC Surat Keterangan Kematian dan atau Surat Keterangan Pindah
Penerbitan KK karena Hilang / Rusak :
1. Pengantar dari RT dan RW
2. Surat Keterangan kehilangan dari Kepala Desa / Kelurahan
3. KK yang rusak
4. FC Dokumen kependudukan dari salah satu anggota yang di legalisir
Pembetulan KK
1. Pengantar RT dan RW
2. KK lama
3. Bukti Pendukung sesuai dengan permohonan pembetulan data dalam KK
Ngurusnya dimana ya pak?
BalasHapusNgurusnya dimana ya pak?
BalasHapusSaya mau tanya apa penambahan jiwa ke kk lama itu kk nya diganti baru/cman tmbah nama aja?
BalasHapusTrima kasih
Saya mau tanya apa penambahan jiwa ke kk lama itu kk nya diganti baru/cman tmbah nama aja?
BalasHapusTrima kasih
saya mau tanyan bagaimana caranya membedakan KK yang diperbaharui dengan KK yang baru buat ??
BalasHapusterima kasih