Kamis, 17 Juli 2014

Pemkab. Blitar Bagikan Hasil Penerimaan Pajak Pada Desa

Blitar - Sedikitnya ada 10 jenis pajak di Kabupaten Blitar yang pendapatannya akan dibagikan kepada desa, diantaranya pajak hotel, pajak hiburan,  pajak reklame, pajak restoran, PJU, BPHTB, dan PBB-P2. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Kab. Blitar, Ismuni.
Untuk Desa yang memiliki potensi pendapatan cukup besar, maka penerimaan bagi hasil pajaknya diberikan sebesar 60%, sedangkan sisanya sebesar 40% dibagikan kepada desa-desa lainnya. Lanjut Ismuni, bagi hasil pajak tertinggi rata-rata diberikan sebesar Rp 100 juta, sedangkan terendah sebesar Rp 22 juta.
Ismuni berharap, pemberian bagi hasil pajak kepada desa tersebut dapat menambah pendapatan desa untuk dipergunakan bagi pembangunan di tingkat desa. (IM-Dishubkominfo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar