Blitar - Sedikitnya ada
10 jenis pajak di Kabupaten Blitar yang pendapatannya akan dibagikan
kepada desa, diantaranya pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame,
pajak restoran, PJU, BPHTB, dan PBB-P2. Demikian diungkapkan Kepala
Dinas Pendapatan Kab. Blitar, Ismuni.
Untuk Desa yang memiliki potensi
pendapatan cukup besar, maka penerimaan bagi hasil pajaknya diberikan
sebesar 60%, sedangkan sisanya sebesar 40% dibagikan kepada desa-desa
lainnya. Lanjut Ismuni, bagi hasil pajak tertinggi rata-rata diberikan
sebesar Rp 100 juta, sedangkan terendah sebesar Rp 22 juta.
Ismuni berharap, pemberian bagi hasil
pajak kepada desa tersebut dapat menambah pendapatan desa untuk
dipergunakan bagi pembangunan di tingkat desa. (IM-Dishubkominfo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar