Blitar - Pencairan gaji
ke-13 yang rencananya akan dibarengkan dengan rapelan kenaikan gaji
PNS, masih harus menunggu petunjuk teknis dalam bentuk peraturan
pemerintah, serta peraturan Dirjen perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah Kab. Blitar, Palal Ali Santoso.
Lebih jauh Palal mengatakan, kedua hal tersebut yang nantinya mengatur
secara teknis bagaimana tata cara pembayaran gaji ke-13.
Dana pembayaran gaji ke -13 sudah dianggarkan dalam dokumen pelaksana anggaran (DPA) yang melekat di masing-masing SKPD. Tahun 2014 ini, melalui APBD Pemkab. Blitar mengelokasikan anggaran untuk pos belanja pegawai mencapai Rp 1 triliun. Nilai tersebut dari kekuatan APBD Kab. Blitar Tahun 2014 yang mencapai Rp 1,6 triliun, sisanya dialokasikan untuk pos belanja langsung seperti untuk pembangunan infrastruktur. (IM-Dishubkominfo)
Dana pembayaran gaji ke -13 sudah dianggarkan dalam dokumen pelaksana anggaran (DPA) yang melekat di masing-masing SKPD. Tahun 2014 ini, melalui APBD Pemkab. Blitar mengelokasikan anggaran untuk pos belanja pegawai mencapai Rp 1 triliun. Nilai tersebut dari kekuatan APBD Kab. Blitar Tahun 2014 yang mencapai Rp 1,6 triliun, sisanya dialokasikan untuk pos belanja langsung seperti untuk pembangunan infrastruktur. (IM-Dishubkominfo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar