Untuk menyelamatkan asset milik Pemkab Blitar yang ada diwilayah Kota
akan segera dibentuk Tim Ahli Cagar Budaya. Kebijakan itu diatur
melalui Perda Cagar Budaya yang merupakan Perda Inisiatif Dewan.
Menurut keterangan Ketua Pansus III DPRD Kab. Blitar, Gatot Darwoto,
pasca pusat Pemerintah Kab.
Blitar yang saat ini masih berdomisili di Kota Blitar berpindah ke wilayah Kanigoro banyak sekali aset-aset yang akan di tinggalkan. Diantaranya seperti Pendopo, Gedung Dewan maupun Gedung Sekretariat Pemkab Blitar.
Blitar yang saat ini masih berdomisili di Kota Blitar berpindah ke wilayah Kanigoro banyak sekali aset-aset yang akan di tinggalkan. Diantaranya seperti Pendopo, Gedung Dewan maupun Gedung Sekretariat Pemkab Blitar.
Melalui Perda Cagar Budaya diharapkan aset-aset milik Pemkab. Blitar
bisa dilindungi, terutama yang masuk kategori cagar budaya, agar tidak
beralih fungsi.
Penentuan aset itu masuk kategori cagar budaya atau tidak lanjut
Gatot Darwoto itu menjadi kewenangan dari tim ahli cagar budaya.Sehingga
diharapkan tim ahli cagar budaya itu segera dibentuk. Sementara untuk
komposisi tim ahli cagar budaya lanjut Gatot Darwoto masih akan
dilakukan koordinasi lebih lanjut.
(Sumber : www.blitarkab.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar