Selasa, 28 Januari 2014

Pilkades Ulang Desa Jugo, Pemkab. Blitar Tunggu Salinan Putusan PN Blitar.

Hingga kini Pemkab. Blitar belum menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Blitar atas gugatan yang diajukan Yusuf salah satu calon kepala desa yang tidak terima atas hasil penghitungan suara Panitia Pilkades. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri menetapkan untuk dilakukan Pemilihan Kepala Desa Ulang di Desa Jugo Kec. Kesamben. Wakil Bupati Blitar, Rijanto saat dikonfirmasi mengaku, Pemkab. Blitar saat ini masih menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri,
sehingga Pemkab Blitar belum mengambil sikap apapun atas hasil putusan tersebut, yang memerintahkan untuk digelar Pilkades ulang di Desa Jugo, baik secara teknis pelaksanaan maupun penganggarannya. Terlebih, sesuai edaran Mendagri yang meminta agar pada tahun ini Pemerintah Daerah menunda Pilkades karena berbenturan dengan persiapan dan pelaksanaan Pileg 2014. Secara terpisah Kepala Bagian Hukum Pemkab. Blitar, Haris Susanto mengatakan, selain menunggu salinan putusan PN, Pemkab. Blitar masih harus menunggu langkah dari pihak tergugat. Sebab berdasarkan informasi yang diterimanya dari Penasehat Hukum pihak tergugat, yakni Paryoto yang berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Berdasarkan catatan blitarkab.go.id, Yusuf mengajukan gugatan ke PN pada 2 Nopember 2014 lalu atau selang tujuh hari setelah pelaksanaan pilkades. Pihaknya tidak merima dengan keputusan panitia pilkades yang mengesahkan tiga surat suara yang rusak. Akibatnya ia kalah tipis atau hanya selisih dua suara dengan Paryoto. Paryoto memperoleh 1.079 suara, sedangkan Yusuf memperoleh 1.077 suara, dari total pemilih 3.699 suara. (IM-Dishubkominfo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar