Hingga kini Pemkab. Blitar belum menerima salinan putusan Pengadilan
Negeri Blitar atas gugatan yang diajukan Yusuf salah satu calon kepala
desa yang tidak terima atas hasil penghitungan suara Panitia Pilkades.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri menetapkan untuk dilakukan Pemilihan
Kepala Desa Ulang di Desa Jugo Kec. Kesamben. Wakil Bupati Blitar,
Rijanto saat dikonfirmasi mengaku, Pemkab. Blitar saat ini masih
menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri,
sehingga Pemkab Blitar belum
mengambil sikap apapun atas hasil putusan tersebut, yang memerintahkan
untuk digelar Pilkades ulang di Desa Jugo, baik secara teknis
pelaksanaan maupun penganggarannya. Terlebih, sesuai edaran Mendagri
yang meminta agar pada tahun ini Pemerintah Daerah menunda Pilkades
karena berbenturan dengan persiapan dan pelaksanaan Pileg 2014. Secara
terpisah Kepala Bagian Hukum Pemkab. Blitar, Haris Susanto mengatakan,
selain menunggu salinan putusan PN, Pemkab. Blitar masih harus menunggu
langkah dari pihak tergugat. Sebab berdasarkan informasi yang
diterimanya dari Penasehat Hukum pihak tergugat, yakni Paryoto yang
berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Berdasarkan catatan
blitarkab.go.id, Yusuf mengajukan gugatan ke PN pada 2 Nopember 2014
lalu atau selang tujuh hari setelah pelaksanaan pilkades. Pihaknya tidak
merima dengan keputusan panitia pilkades yang mengesahkan tiga surat
suara yang rusak. Akibatnya ia kalah tipis atau hanya selisih dua suara
dengan Paryoto. Paryoto memperoleh 1.079 suara, sedangkan Yusuf
memperoleh 1.077 suara, dari total pemilih 3.699 suara. (IM-Dishubkominfo)
Selasa, 28 Januari 2014
Pilkades Ulang Desa Jugo, Pemkab. Blitar Tunggu Salinan Putusan PN Blitar.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar