Blitar - Ketua Divisi
Teknis dan Pencalegkan KPU Kabupaten Blitar, Jamali mengatakan, untuk
penghitungan suara Pileg 2014 ini tidak jauh berbeda dengan pemilu tahun
2009 lalu. Namun untuk mengantisipasi adanya kecurangan, serta untuk
memastikan keaslian berita acara pada formuli C1 dan plano akan ditempel
hologram.
Selain itu petugas pemilu ditingkat TPS wajib menawarkan ke
saksi maupun panwas untuk mendokumentasikan, bisa dalam bentuk foto
maupun video.
Lanjut Jamali, hal itu dilakukan untuk
meminimalisir adanya kecurangan, seperti dilakukannya perubahan hasil
penghitungan suara di tinggat TPS, sehingga dengan sistem ini dipastikan
suara partai maupun caleg tidak akan mengalami perubahan.
Untuk memastikan penyelanggara di
tingkat TPS, Desa, dan Kecamatan memahami ketentuan baru tersebut, KPU
Kabupaten Blitar sebelumnya telah melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek). (IR-Dishubkominfo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar