Senin, 08 Januari 2018

Pendamping Ibu Hamil Desa Minggirsari




manat undang-undang mengharuskan pemerintah membangun manusia seutuhnya. Maksud dari Pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya adalah dirawat fisiknya juga pengetahuanya. Salah satunya melakukan pendampingan-pendampingan terhadap masyarakat yang dirasa penting untuk diperhatikan, misalnya ibu hamil.
Pemerintah dalam ini kementrian kesehatan meluncurkan program berupa pendampingan ibu hamil sampai ke desa-desa. Tujuanya sebagai upaya menurunkan angka kematian ibu dan anak. Program pendampingan ibu hamil resiko tinggi (Bumil Risti). Pendamping ibu hamil adalah  kader yang ditunjuk oleh bidan desa untuk membantu bidan dalam memantau kondisi ibu hamil yang beresiko tinggi di desa.
Tidak semua kehamilan dapat digolongkan dengan kehamilan normal. Beberapa kehamilan memang memerlukan pengawasan dan konseling yang bersifat khusus. Menurut Indah Rahmawati selaku bidan Desa Minggirsari, masyarakat perlu mengetahui siapa saja yang tergolong ibu hamil dengan resiko tinggi. Rahma melanjutkan ibu hamil dengan resiko tinggi diantaranya adalah ibu hamil kurang dari 20 tahun, hamil dengan umur lebih dari 35 tahun, ibu dengan tinggi badan kurang dari 145cm, ibu dengan berat badan kurang dari 45 kg dan ibu yang jarak kehamilannya kurang dari 2 tahun serta ibu dengan jumlah anak lebih dari empat.
Status mulia sebagai ibu hamil tentu mempunyai resiko. Maka dari itu untuk mengurangi resiko bagi ibu hamil maka peran pendamping ibu hamil sangatlah penting. Ada setidaknya sebelas tugas yang diemban oleh ibu pendamping ibu hamil diantaranya adalah:
1.         Melapor ke bidan bila ada ibu hamil baru.
2.         Memotivasi ibu hamil, suami dan keluarganya untuk memeriksakan kehamilannya secara rutin.
3.         Mengantar ibu hamil memeriksakan kehamilannya ( bila perlu )
4.         Memantau ibu hamil  dengan cara mengunjungi setiap satu minggu satu kali untuk melihat kondisi ibu hamil yang beresiko dari awal kehamilan  sampai melahirkan dan masa nifas serta menanyakan kondisinya setiap kali kunjungan dan memberi penyuluhan kepada ibu hamil yang bersangkutan.
5.         Melakukan deteksi dini dan memantau perkembangan resiko tinggi pada ibu hamil dengan menggunakan skor Poedji Rochjati ( KSPR)
6.         Memotivasi ibu hamil untuk melakukan rujukan apabila ditemukan tanda – tanda bahaya.
7.         memberikan penyuluhan Gizi tanda bahaya dan perawatan ibu hamil
8.         Mendampingi ibu hamil dalam memahami isi buku KIA
9.         Memantau kepatuhan minum tablet tambah darah
10.     Menyampaikan informasi kepada tenaga kesehatan hasil melaksanakan kunjungan rumah
Apabila anda seorang ibu hamil atau ada sanak saudara yang sedang hamil ada beberapa hal yang harus anda perhatikan, diantaranya adalah menjaga kehamilannya dan kesehatan ibu dan calon bayi dengan jalan mengikuti petunjuk bidan untuk control rutin baik di bidan maupun di dokter, periksa kehamilan di laboratorium sebanyak 4 kali selama hamil itu untuk menjaga kondisi bayi selama dalam kandungan.makan makanan yang bergizi, istirahat yang cukup, mengikuti senam hamil ketika kehamilan berusia 16 minggu ke atas. Cek kehamilan di laboratorium itu untuk mengecek tensi, Hb, albumin dan reduksi.
Di Desa Minggirsari mempunyai dua pendamping Bumil Resti. Masyarakat bisa menghubungi para pendamping apabila mengalami berbagai kendala dalam kehamilan. Pendampng Bumil Resti yang pertama yaitu Rozik Habibah Suaefi yang beralamtkan di Rt 2 Rw 1 Dukuh Minggirsari 1. Nomor yang bisa dihubungi 08563197819 Pendamping yang kedua adalah Siti Fatimah yang beralamatkan di Rt 3 Rw 6 dukuh Minggirsari 3. Adapun nomor yang bisa dihubungi 085233259921.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar