Blitar - Dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang
Kecamatan (RDTRK), didalamnya juga akan ditetapkan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan (LP2B). Karena merupakan milik warga, penetapan
LP2B ini akan datur dalam Perda. Demikian diungkapkakn Kepala Dinas PU
Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Blitar, Sumantri.
Menurut Sumantri,
keberadaan Perda akan memperkuat penetapan lahan pertanian pangan
berkelanjutan seperti yang telah diamanatkan dalam UU No. 41 Tahun 2009.
Diakui Sumantri, memang tidak mudah melaksanakan penetapan LP2B,
sebab masyarakat yang merupakan pemilik lahan belum tentu bersedia.
Terlebih setelah ditetapkan sebagai LP2B, maka baik pemilik sekalipun
tidak boleh mengalihfungsikan atau menjual lahan tersebut.
Pengalifungsian lahan berakibat pada ancaman pidana bagi pelakunya. Oleh
karena itu, ketentuan tersebut perlu benar-benar disosialisasikan
secara meluas kepada masyarakat utamanya pemilik lahan.
Dari 30 ribu hektar lahan pertanian di Kab. Blitar, dalam Perda RTRW,
28.403 ha diantaranya akan ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan. (IM-Dishubkominfo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar