Rabu, 04 Juni 2014

Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Akan Ditetapkan Dalam Perda

Blitar - Dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan (RDTRK), didalamnya juga akan ditetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Karena merupakan milik warga, penetapan LP2B ini akan datur dalam Perda. Demikian diungkapkakn Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Blitar, Sumantri.
Menurut Sumantri, keberadaan Perda akan memperkuat penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan seperti yang telah diamanatkan dalam UU No. 41 Tahun 2009.
Diakui Sumantri, memang tidak mudah melaksanakan penetapan LP2B, sebab masyarakat yang merupakan pemilik lahan belum tentu bersedia.  Terlebih setelah ditetapkan sebagai LP2B, maka baik pemilik sekalipun tidak boleh mengalihfungsikan atau menjual lahan tersebut. Pengalifungsian lahan berakibat pada ancaman pidana bagi pelakunya. Oleh karena itu, ketentuan tersebut perlu benar-benar disosialisasikan secara meluas kepada masyarakat utamanya pemilik lahan.
Dari 30 ribu hektar lahan pertanian di Kab. Blitar, dalam Perda RTRW, 28.403 ha diantaranya akan ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (IM-Dishubkominfo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar