Seperti diatur dalam UU Desa terbaru, terdapat beberapa substansi yang
mengalami perubahan dari UU Desa lama. Menurut Kepala Bagian
Pemerintahan Kab. Blitar, Suhendro Winarso, kendati hingga kini Pemkab.
Blitar belum menerima salinan dokumen resmi dari UU Desa yang baru
disahkan beberapa waktu lalu, namun berdasarkan informasi dari
Pemerintah Pusat,
terdapat sejumlah perubahan substansi dalam UU Desa
terbaru, diantaranya soal masa jabatan Kepala Desa. Jika dalam UU lama
jabatan kepala desa dibatasi untuk 2 periode masing-masing 6 tahun, maka
dalam UU baru jabatan Kepala Desa bisa dijabat untuk 3 periode baik
berturut-turut ataupun tidak, masing-masing 6 tahun. Selain itu, UU yang
baru tersebut juga mengatur alokasi anggaran 10% dari APBN untuk desa.
Namun secara teknis, anggaran tersebut tidak akan dikelola langsung oleh
desa, namun diwujudkan dalam usulan proyek yang disesuaikan dengan
kebutuhan desa. Usulan tersebut diajukan oleh desa yang nantinya akan
difasilitasi oleh Pemkab. Blitar maupun Pemprov Jatim. Namun secara
resmi pemberlakuan UU Desa terbaru dimungkinkan pada tahun 2016,
mengingat sesuai ketentuan peralihan, UU diberlakukan 2 tahun setelah
disahkan. (IM-Dishubkominfo)
Selasa, 31 Desember 2013
Masa Jabatan Kades Di Perpanjang 6 Tahun Selama 3 Kali
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar