Selasa, 31 Desember 2013

Masa Jabatan Kades Di Perpanjang 6 Tahun Selama 3 Kali

Seperti diatur dalam UU Desa terbaru, terdapat beberapa substansi yang mengalami perubahan dari UU Desa lama. Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Kab. Blitar, Suhendro Winarso, kendati hingga kini Pemkab. Blitar belum menerima salinan dokumen resmi dari UU Desa yang baru disahkan beberapa waktu lalu, namun berdasarkan informasi dari Pemerintah Pusat,
terdapat sejumlah perubahan substansi dalam UU Desa terbaru, diantaranya soal masa jabatan Kepala Desa. Jika dalam UU lama jabatan kepala desa dibatasi untuk 2 periode masing-masing 6 tahun, maka dalam UU baru jabatan Kepala Desa bisa dijabat untuk 3 periode baik berturut-turut ataupun tidak, masing-masing 6 tahun. Selain itu, UU yang baru tersebut juga mengatur alokasi anggaran 10% dari APBN untuk desa. Namun secara teknis, anggaran tersebut tidak akan dikelola langsung oleh desa, namun diwujudkan dalam usulan proyek yang disesuaikan dengan kebutuhan desa. Usulan tersebut diajukan oleh desa yang nantinya akan difasilitasi oleh Pemkab. Blitar maupun Pemprov Jatim. Namun secara resmi pemberlakuan UU Desa terbaru dimungkinkan pada tahun 2016, mengingat sesuai ketentuan peralihan, UU diberlakukan 2 tahun setelah disahkan. (IM-Dishubkominfo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar