Pernyataan ini disampaikan Kepala Bagian Perekonomian Kab.Blitar Budi
Hartawan. Menurutnya hingga saat ini belum ada satupun pengaduan yang
masuk ke Bagian Ekonomi soal beras raskin yang tidak layak, semuanya
menerima sesuai dengan ketentuan menerima beras medium.
Namun jika ada
masyarakat yang menerima beras tidak sesuai dengan ketentuan atau
kwalitasnya jelek, bisa langsung melaporkan ke Bulog dan akan dilakukan
penggantian secara langsung. Karena sudah ada MOU antara pemerintah
dengan Bulog yang melakukan pengadaan beras raskin. Sementara untuk
raskin yang diterima Tahun 2013 ini mengalami penurunan jika
dibandingkan tahaun 2012 lalu. Dimana Tahun 2012 menerima kuota raskin
86.139, sedangkan Tahun 2013 kuota yang diterima 72.026 rumah tangga
sasaran penerima manfaat. Menurut Budi, yang menentukan besar kecilnya
penerima didasarkan pada data BPS yang di kirim ke Pemerintah Provinsi.
Dan daerah tinggal menerima kuotanya saja. Sementara raskin untuk
Kabupaten Blitar diterimakan 2 bulan sekali sesuai dengan permintaan
masyaralat, dengan ketentuan 1 Kg dihargai Rp. 1.600,-.( Sumber : www.blitarkab.go.id)
Kamis, 14 November 2013
Raskin di Kabupaten Blitar Dibagikan 2 Bulan Sekali
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar