Sabtu, 07 Juli 2012

Pengolahan 57 Pasar Desa Diserahkan ke Desa

Kepala Bapemas Kab. Blitar, Agus Handoko, mengaku setelah dilakukan rapat dengan pansus beberpa kali, disepakati akhir Juli ini Ranperda Pasar Desa ditetapkan. Setelah itu akan ditindak lanjuti dengan sosialisasi pada desa yang memiliki Pasar Desa.
Karena pasca Ranperda Pasar Desa di tetapkan menjadi Perda, pengelolaan sepenuhnya diserahkan ke desa. Di Kab. Blitar ada 57 Pasar Desa yang akan diserahkan pengelolannya ke desa. Secara maraton Pansus V DPRD Kab. Blitar tengah melakukan pembahasan Ranperda Pasar Desa. Menurut keterangan Ketua Pansus V DPR D Kab. Blitar, Ahmad Tamim, dengan dilakukannya pembahasan Ranperda Pasar Desa, legalitas Pasar Desa semakin jelas. Setelah Ranperda itu ditetapkan desa memiliki otoritas penuh dalam pengelolaan pasar yang berstatus Pasar Desa. Termasuk soal retribusi pasar.

(Sumber Berita :www.blitarkab.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar