Kepala Bapemas Kab. Blitar, Agus
Handoko, mengaku setelah dilakukan rapat dengan pansus beberpa kali,
disepakati akhir Juli ini Ranperda Pasar Desa ditetapkan. Setelah itu
akan ditindak lanjuti dengan sosialisasi pada desa yang memiliki Pasar
Desa.
Karena pasca Ranperda Pasar Desa di tetapkan menjadi Perda,
pengelolaan sepenuhnya diserahkan ke desa. Di Kab. Blitar ada 57 Pasar
Desa yang akan diserahkan pengelolannya ke desa. Secara maraton Pansus V
DPRD Kab. Blitar tengah melakukan pembahasan Ranperda Pasar Desa.
Menurut keterangan Ketua Pansus V DPR D Kab. Blitar, Ahmad Tamim, dengan
dilakukannya pembahasan Ranperda Pasar Desa, legalitas Pasar Desa
semakin jelas. Setelah Ranperda itu ditetapkan desa memiliki otoritas
penuh dalam pengelolaan pasar yang berstatus Pasar Desa. Termasuk soal
retribusi pasar.
(Sumber Berita :www.blitarkab.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar