Blitar - Setelah 2 hari
berturut-turut melakukan rapat rekapitulasi suara pemilu DPR RI, DPD,
DPRD Provinsi dan Kabupaten mulai 19-20 April 2014, akhirnya KPU
Kabupaten Blitar telah menyelesaikan sesuai dengan tahapan yang berlaku.
Keterangan ini diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Blitar Miftahul Huda.
Rekapitulasi secara keseluruhan berjalan
lancar, dan berita acara rekapitulasi sudah dikirim ke KPU provinsi
yang dijadwalkan akan melakukan rekapitulasi pada 23 April 2014. Namun
lanjut Huda, ada catatan yang diberikan PKB, dimana saksi PKB menanyakan
persoalan di TPS 1, 4, 7, dan 8 Desa Sidodadi Garum menyusul adanya
rekomendasi dari panwascam agar dilakukan pemilihan suara ulang.
Keberatan tersebut sudah dimasukkan dalam formulir DP2.
Lebih jauh Huda mengatakan, keberatan
tersebut masih dikonsultasikan ke KPU Provinsi Jawa Timur, sehingga KPU
Kabupaten Blitar belum bisa mengambil keputusan apapun. (IR-Dishubkominfo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar