Selasa, 22 April 2014

KPU Kab. Blitar : Parpol Belum Serahkan Laporan Dana Kampanye Terakhir.

Blitar – Hingga tanggal 21 April 2014, belum ada satu pun partai politik peserta pemilu yang menyerahkan laporan dana kampanye terkahir. Demikian diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Munawir. Untuk itu, KPU Kabupaten Blitar memperpanjang deadline penyerahan tanggal 23 April 2014, karena tanggal 24 April 2014 harus sudah diserahkan ke KPU Jawa Timur.
Lebih jauh Munawir mengatakan partai politik diminta untuk tidak mengabaikan tahapan ini, karena jika sampai waktu yang telah ditetapkan parpol belum menyerahkan laporan dana kampanye terkakhir, caleg yang ditetapkan menjadi anggota dewan tidak bisa dilantik.
Secara teknis, setelah laporan dana kampanye diserahkan, maka akan dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang bekerja sama dengan KPU, satu parpol satu KAP. Sesuai dengan PKPU, Laporan Dana Kampanye mengatur, peserta pemilu wajib mencatat informasi penyumbang dan mencatat semua dana kampanye berupa uang, barang, atau jasa yang diterimanya. (IR-Dishubkominfo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar