Blitar – Hingga tanggal
21 April 2014, belum ada satu pun partai politik peserta pemilu yang
menyerahkan laporan dana kampanye terkahir. Demikian diungkapkan
Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Munawir. Untuk itu, KPU Kabupaten
Blitar memperpanjang deadline penyerahan tanggal 23 April 2014, karena
tanggal 24 April 2014 harus sudah diserahkan ke KPU Jawa Timur.
Lebih jauh Munawir mengatakan partai
politik diminta untuk tidak mengabaikan tahapan ini, karena jika sampai
waktu yang telah ditetapkan parpol belum menyerahkan laporan dana
kampanye terkakhir, caleg yang ditetapkan menjadi anggota dewan tidak
bisa dilantik.
Secara teknis, setelah laporan dana
kampanye diserahkan, maka akan dilakukan audit oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP) yang bekerja sama dengan KPU, satu parpol satu KAP. Sesuai
dengan PKPU, Laporan Dana Kampanye mengatur, peserta pemilu wajib
mencatat informasi penyumbang dan mencatat semua dana kampanye berupa
uang, barang, atau jasa yang diterimanya. (IR-Dishubkominfo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar