Program Desa/Kelurahan BERSERI (Bersih
dan Lestari) yaitu salah satu program yang dicanangkan oleh Pemerintah
Provinsi Jawa Timur sejak tahun 2012 dalam mewujudkan desa/kelurahan
yang bersih dan lestari (ramah lingkungan) dengan melibatkan semua pihak
mulai dari perangkat desa/kelurahan dan seluruh lapisan masyarakat,
sehingga ada kebijakan desa/kelurahan yang peduli dengan lingkungan,
membangun budaya ramah lingkungan dalam memanfaatkan dan mengelola
sumber daya alam serta mengembangkan kemampuan dan kebersamaan dalam
mengelola lingkungan, yang pada akhirnya segenap lapisan masyarakat
desa/kelurahan turut ikut bertanggung jawab dalam upaya penyelamatan dan
pelestarian lingkungan serta pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan.
Tujuan Program BERSERI antara lain :
- Meningkatkan kapasitas Pemerintah Desa/Kelurahan dalam manajemen pelestarian lingkungan di wilayahnya, sehingga dapat tercipta lingkungan yang bersih dan lestari;
- Memandirikan masyarakat desa/kelurahan agar dapat meningkatkan taraf hidupnya dengan menggunakan dan mengakses sumber daya alam secara arif dan bijaksana;
- Meningkatkan kesadaran dan akses informasi kepada masyarakat desa/kelurahan, sehingga masyarakat dengan sadar dan secara langsung ikut berpartisipasi dalam penanganan masalah lingkungan di wilayahnya;
- Menumbuhkembangkan kegiatan ekonomi berbasis potensi lokal, sosial dan budaya serta membangkitkan peran aktif masyarakat dalam membangun desa/kelurahan yang bersih dan lestari (ramah lingkungan);
- Mewujudkan Jawa Timur menuju Provinsi Hijau (Green Province) melalui model desa/kelurahan yang ramah lingkungan berbasis masyarakat;
- Mewujudkan paradigma bersih dan sehat dalam kehidupan perorangan, keluarga, masyarakat melalui budaya dan perilaku hidup bersih dan sehat.
Kelembagaan dan partisipasi masyarakat :
Kriteria kelembagaan dan partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui hal – hal sebagai berikut :
- Pembentukan dan penguatan kelembagaan desa/kelurahan di bidang pengelolaan lingkungan
- Kegiatan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan
- Aksi advokasi dan provokasi lingkungan dalam peningkatan kesadaran masyarakat untuk peduli lingkungan
- Pembiasaan perilaku berbudaya lingkungan
- Kemitraan/jejaring di bidang lingkungan
- Penerapan sanksi terhadap pelanggaran lingkungan
- Penghargaan/prestasi bidang lingkungan yang diperoleh desa/kelurahan
Upaya pengelolaan
lingkungan di setiap kawasan (kawasan permukiman,kawasan tempat ibadah,
kawasan usaha, kawasan pendidikan dan kesehatan dan kawasan fasilitas
umum) yang meliputi :
- Upaya pengelolaan sampah (penyediaan fasilitas pengelolaan sampah, daur ulang sampah, pemanfaatan sampah, composting dan tidak membakar sampah)
- Upaya pengelolaan fasilitas sanitasi dan saluran drainase
- Upaya pengelolaan efisiensi dan penghematan energi
- Upaya pengelolaan air limbah (domestik/industri)
- Upaya pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Dalam rangka
pelestarian dan pengembangan sumber daya alam yang ada di desa/kelurahan
perlu dilakukan, dan upaya pengelolaannya dengan keterlibatan
masyarakat, kegiatan yang dilakukan dapat berupa :
- Peraturan tertulis dan tidak tertulis tentang penyelamatan sumber daya alam
- Upaya penghematan sumber daya alam
- Upaya pelestarian sumber daya alam
- Upaya pengembangan sumber daya alam
- Upaya penyelamatan sumber daya alam
- Upaya ketanggapsegeraan tentang darurat lingkungan/bencana
- Pemakaian teknologi ramah lingkungan
- Peran aktif masyarakat dan pemerintah desa/kelurahan dalam pengelolaan sumber daya alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar