Ditengah hiruk-pikuk pasca pemilu presiden yang telah berlangsung
beberapa saat yang lalu, yang selalu menghiasi semua media yang ada di
Indonesia, ada satu event yang terlewatkan dan akan dialami
oleh Indonesia Sebagai salah satu Negara yang tergabung dalam ASEAN
yaitu MEA. Ini bisa menjadi angin segar maupun kabar buruk bagi
pengusaha-pengusaha Indonesia. Apa itu MEA dan siapkah Indonesia
khususnya penggiat sektor usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM.
Pada tahun 2015 nanti Indonesia dan Kesembilan negara yang tergabung
dalam ASEAN akan memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN
Economic Community (AEC), yang sebelumnya telah disepakati pada
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-19 yang diselenggarakan di Bali
pada 17 November 2011, telah menghasilkan suatu kesepakatan bersama
berupa cita-cita pencapaian komunitas ASEAN, yaitu Masyarakat Ekonomi
ASEAN (MEA) nanti. Salah satu dampak sisi ekonomi dari MEA adalah akan
membuat sebuah pasar multinasional yang akan mencakup wilayah seluas
4,47 juta km persegi dengan kurang lebih potensi pasar sebesar 601 juta
jiwa. Di sini keberadaan MEA dapat memberikan sebuah peningkatan sektor
perekonomian suatu negara melalui jalur perdagangan yang bebas dari
hambatan antar negara yang tergabung di dalamnya.
Pemerintah pun berupaya membantu sektor usaha UMKM agar siap memasuki
kancah MEA nanti, dengan cara memberikan pelatihan-pelatihan dalam
bidang motivasi, konsep pengembangan usaha, cara mengakses layanan jasa
keuangan dan pemberian informasi perihal pengurusan izin BPOM,
Sertifikasi Izin Halal, dan lain sebagainya, hal ini dilakukan
pemerintah agar Sektor UMKM di Indonesia dapat meningkatkan daya
saingnya seperti yang dilansir oleh majalah Peluang(54/2014).
Dengan tergabungnya Indonesia dalam MEA ini akan memberikan dampak
secara langsung kepada sektor perbankan di tanah air, sebagai contoh
dapat menambah jumlah simpanan dan pinjaman melalui potensi cover area yang semakin luas, economic of scale,
diversifikasi risiko, dan transfer teknologi dari negara maju ke negara
berkembang. Tentunya hal ini sangat membantu sekali sektor UMKM di
Indonesia yang akan mendapatkan kemudahan dalam peminjaman modal. Hal
ini dibuktikan langsung dengan peraturan Bank Indonesia selaku Regulator
di bidang perbankan yang mewajibakan setiap perbankan untuk menyalurkan
Kredit UMKM Sebesar 20% sampai tahun 2016, jika gagal memenuhi
peraturan ini maka akan dijatuhkan sanksi.
Hal ini dilakukan pemerintah karena melihat bahwa sektor UMKM ini
merupakan salah satu sektor yang dapat menjadi bantalan ekonomi nasional
ketika indonesia menghadapi krisis ekonomi beberapa waktu lalu, sektor
ini juga terbukti mampu menyerap tenaga kerja yang cukup tinggi sehingga
dapat mengurai jumlah pengangguran yang ada di Indonesia.
Dengan adanya banyak dukungan baik modal, pelatihan dan kemudahan
yang diberikan oleh pemerintah, maka pemerintah berharap agar sektor
UMKM dapat go internasional, mampu meningkatkan daya saing dan
potensi dari UMKM. Maka oleh karena itu mari kita berwirausaha karena
sekarang sudah banyak mendapatkan kemudahan dan potensi yang ada pun
masih cukup besar.(mm)
Sumber: http://blog.indotrading.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar