Selasa, 14 April 2015

Indonesia Sebagai salah satu Negara yang tergabung dalam ASEAN yaitu MEA

Ditengah hiruk-pikuk pasca pemilu presiden yang telah berlangsung beberapa saat yang lalu, yang selalu menghiasi semua media yang ada di Indonesia, ada satu event yang terlewatkan dan akan dialami oleh Indonesia Sebagai salah satu Negara yang tergabung dalam ASEAN yaitu MEA. Ini bisa menjadi angin segar maupun kabar buruk bagi pengusaha-pengusaha Indonesia. Apa itu MEA dan siapkah Indonesia  khususnya penggiat sektor usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM.

Pada tahun 2015 nanti Indonesia dan Kesembilan negara yang tergabung dalam ASEAN akan memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC), yang sebelumnya telah disepakati pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-19 yang diselenggarakan di Bali pada 17 November 2011, telah menghasilkan suatu kesepakatan bersama berupa cita-cita pencapaian komunitas ASEAN, yaitu Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) nanti. Salah satu dampak sisi ekonomi dari MEA adalah akan membuat sebuah pasar multinasional yang akan mencakup wilayah seluas 4,47 juta km persegi dengan kurang lebih potensi pasar sebesar 601 juta jiwa. Di sini keberadaan MEA dapat memberikan sebuah peningkatan sektor perekonomian suatu negara melalui jalur perdagangan yang bebas dari hambatan antar negara yang tergabung di dalamnya.
Pemerintah pun berupaya membantu sektor usaha UMKM agar siap memasuki kancah MEA nanti, dengan cara memberikan pelatihan-pelatihan dalam bidang motivasi, konsep pengembangan usaha, cara mengakses layanan jasa keuangan dan pemberian informasi perihal pengurusan izin BPOM, Sertifikasi Izin Halal, dan lain sebagainya, hal ini dilakukan pemerintah agar Sektor UMKM di Indonesia dapat meningkatkan daya saingnya seperti yang dilansir oleh majalah Peluang(54/2014).
Dengan tergabungnya Indonesia dalam MEA ini akan memberikan dampak secara langsung kepada sektor perbankan di tanah air, sebagai contoh dapat menambah jumlah simpanan dan pinjaman melalui potensi cover area yang semakin luas, economic of scale, diversifikasi risiko, dan transfer teknologi dari negara maju ke negara berkembang. Tentunya hal ini sangat membantu sekali sektor UMKM di Indonesia yang akan mendapatkan kemudahan dalam peminjaman modal. Hal ini dibuktikan langsung dengan peraturan Bank Indonesia selaku Regulator di bidang perbankan yang mewajibakan setiap perbankan untuk menyalurkan Kredit UMKM Sebesar 20% sampai tahun 2016, jika gagal memenuhi peraturan ini maka akan dijatuhkan sanksi.
Hal ini dilakukan pemerintah karena melihat bahwa sektor UMKM ini merupakan salah satu sektor yang dapat menjadi bantalan ekonomi nasional ketika indonesia menghadapi krisis ekonomi beberapa waktu lalu, sektor ini juga terbukti mampu menyerap tenaga kerja yang cukup tinggi sehingga dapat mengurai jumlah pengangguran yang ada di Indonesia.
Dengan adanya banyak dukungan baik modal, pelatihan dan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah, maka pemerintah berharap agar sektor UMKM dapat go internasional, mampu meningkatkan daya saing dan potensi dari UMKM.  Maka oleh karena itu mari kita berwirausaha karena sekarang sudah banyak mendapatkan kemudahan dan potensi yang ada pun masih cukup besar.(mm)

Sumber: http://blog.indotrading.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar