|
manat undang-undang mengharuskan
pemerintah membangun manusia seutuhnya. Maksud dari Pembangunan manusia
Indonesia yang seutuhnya adalah dirawat fisiknya juga pengetahuanya. Salah
satunya melakukan pendampingan-pendampingan terhadap masyarakat yang dirasa
penting untuk diperhatikan, misalnya ibu hamil.
Pemerintah dalam ini kementrian kesehatan
meluncurkan program berupa pendampingan ibu hamil sampai ke desa-desa. Tujuanya
sebagai upaya menurunkan angka kematian ibu dan anak. Program pendampingan ibu
hamil resiko tinggi (Bumil Risti). Pendamping ibu hamil
adalah kader yang ditunjuk oleh bidan
desa untuk membantu bidan dalam memantau kondisi ibu hamil yang beresiko tinggi
di desa.
Tidak semua kehamilan
dapat digolongkan dengan kehamilan normal. Beberapa kehamilan memang memerlukan
pengawasan dan konseling yang bersifat khusus. Menurut Indah Rahmawati selaku
bidan Desa Minggirsari, masyarakat perlu mengetahui siapa saja yang tergolong
ibu hamil dengan resiko tinggi. Rahma melanjutkan ibu hamil dengan resiko
tinggi diantaranya adalah ibu hamil kurang dari 20 tahun, hamil dengan umur
lebih dari 35 tahun, ibu dengan tinggi badan kurang dari 145cm, ibu dengan
berat badan kurang dari 45 kg dan ibu yang jarak kehamilannya kurang dari 2
tahun serta ibu dengan jumlah anak lebih dari empat.
Status mulia sebagai
ibu hamil tentu mempunyai resiko. Maka dari itu untuk mengurangi resiko bagi
ibu hamil maka peran pendamping ibu hamil sangatlah penting. Ada setidaknya
sebelas tugas yang diemban oleh ibu pendamping ibu hamil diantaranya adalah:
1.
Melapor ke bidan bila ada ibu hamil baru.
2.
Memotivasi ibu hamil, suami dan keluarganya untuk
memeriksakan kehamilannya secara rutin.
3.
Mengantar ibu hamil memeriksakan kehamilannya ( bila
perlu )
4.
Memantau ibu hamil
dengan cara mengunjungi setiap satu minggu satu kali untuk melihat
kondisi ibu hamil yang beresiko dari awal kehamilan sampai melahirkan dan masa nifas serta
menanyakan kondisinya setiap kali kunjungan dan memberi penyuluhan kepada ibu
hamil yang bersangkutan.
5.
Melakukan deteksi dini dan memantau perkembangan
resiko tinggi pada ibu hamil dengan menggunakan skor Poedji Rochjati ( KSPR)
6.
Memotivasi ibu hamil untuk melakukan rujukan apabila
ditemukan tanda – tanda bahaya.
7.
memberikan penyuluhan Gizi tanda bahaya dan
perawatan ibu hamil
8.
Mendampingi ibu hamil dalam memahami isi buku KIA
9.
Memantau kepatuhan minum tablet tambah darah
10.
Menyampaikan informasi kepada tenaga kesehatan hasil
melaksanakan kunjungan rumah
Apabila anda seorang
ibu hamil atau ada sanak saudara yang sedang hamil ada beberapa hal yang harus
anda perhatikan, diantaranya adalah menjaga kehamilannya dan kesehatan ibu dan
calon bayi dengan jalan mengikuti petunjuk bidan untuk control rutin baik di
bidan maupun di dokter, periksa kehamilan di laboratorium sebanyak 4 kali
selama hamil itu untuk menjaga kondisi bayi selama dalam kandungan.makan
makanan yang bergizi, istirahat yang cukup, mengikuti senam hamil ketika
kehamilan berusia 16 minggu ke atas. Cek kehamilan di laboratorium itu untuk
mengecek tensi, Hb, albumin dan reduksi.
Di Desa Minggirsari mempunyai
dua pendamping Bumil Resti.
Masyarakat bisa menghubungi para pendamping apabila mengalami berbagai kendala
dalam kehamilan. Pendampng Bumil Resti
yang pertama yaitu Rozik Habibah Suaefi
yang beralamtkan di Rt 2 Rw 1 Dukuh Minggirsari 1. Nomor yang bisa dihubungi
08563197819 Pendamping yang kedua adalah Siti
Fatimah yang beralamatkan di Rt 3 Rw 6 dukuh Minggirsari 3. Adapun nomor
yang bisa dihubungi 085233259921.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar