Jumat, 08 September 2017

Pajak PBB jatuh tempo, awas kena denda!

Pajak merupakan iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung.(wikipedia.org). Sudah menjadi slogan yang sering kita dengar bahwa orang bijak taat pajak. Salah satu pajak yang di hendel oleh pemerintah dalam lingkup desa adalah pajak bumi dan bangunan. Biasanya masyarakat menyebutnya dengan istilah PBB.

Sebagi mitra pemerintah Kelompok Informasi Masyarakat juga aktif memberikan informasi kepada masyarakat. Caranya dengan Up date Informasi di media sosial tentunya. Nah ini sudah waktunya up date mengenai jatuh tempo pembayaran. Nah menurut informasi dari pemerintah desa Minggirsaei bahwa jatuh tempo pembayaran pada tanggal 30 September untuk tahun 2017 ini. Kalau lebih dari itu ya kena denda. Dendanya 2% setiap bulannya. Jadi ayo para waga Minggirsari semua pada bayar pajak sebul anda terkena denda.

Bagi anda yang malas pergi ke Kantor Desa bisa menunggu di rumah karena pada jam kerja setiap hari tertentu pemerintah mengadakan bayar pajak PBB keliling. Nah jadi anda bisa menitipkan di Bayar pajak keliling tersebut karena petugas akan menggunakan kendaraan dan melewai jalanan di setiap sudut di Minggirsari.

So orang bijak segera bayar pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar