“ P-IRT dibutuhkan bagi Industri
Makanan skala Rumah Tangga sedangkan MD dan ML dibutuhkan bagi Industri yang
lebih besar ”
Semakin banyak saja usaha industry makanan.
Hal itu merupakan imbas dari semakin kompetitifnya kebutuhan akan lapangan
pekerjaan. Membuat produk makanan menjadi salah satu pelarian dari sebagian
orang yang belum sukses bersaing di dalam pasar tenaga kerja. Kebiasaan warga Indonesia
yang cenderung konsumtif menambah semakin banyaknya usaha industry makanan.
Namun semakin banyaknya industry olahan
makanan belum tentu beriimbas baik bagi masyarakat. Hal tersebut lantaran
banyak usahawan tidak menggunakan prosedur pengolahan yang benar, imbasnya
tentu pada masyarakat yang jelas dirugikan. Apalagi banyak diantara masyarakat
yang cenderung cuek tentang kesehatan makanan.
Guna melindungi masyarakat dari
produk pangan olahan yang dapat membahayakan kesehatan konsumen, maka
dibutuhkan izin atau sertifikasi atas produk makanan yang dihasilkan oleh para
produsen makanan. Semua produk makanan yang akan dipasarkan di Indonesia, baik
berasal dari dalam dan luar negeri harus didaftarkan dan disertifikasi melalui
instansi yang berwenang.
Apabila kita melihat pada produk-produk
makanan dan minuman yang beredar di supermarket, toko, warung dan pasar, maka
nomor pendaftaran dapat kita temukan di bagian depan label produk pangan
tersebut dengan kode SP, MD atau ML yang diikuti dengan sederetan angka. Untuk
Industri yang berskala rumah tangga, cukup dengan mendaftarkan produk yang akan
dipasarkannya melalui Dinas Kesehatan berupa Nomor SP dan Nomor P-IRT (Pangan
Industri Rumah Tangga).
Nomor SP adalah Sertifikat
Penyuluhan, merupakan nomor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil
dengan modal terbatas dan pengawasan diberikan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kodya, sebatas penyuluhan.
Selain itu, terdapat sertifikasi
berupa PIRT. Nomor PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang
memiliki daya tahan atau keawetan diatas 7 hari. Nomor PIRT berlaku selama 5
tahun dan setelahnya dapat diperpanjang. Untuk makanan dan minuman yang daya
tahannya dibawah 7 hari akan masuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan nomor
PIRT berlaku selama 3 tahun saja.
Izin PIRT tidak dapat dikeluarkan
apabila bahan yang diproduksi adalah:
1. Susu dan hasil olahannya;
2. Daging, ikan, unggas dan hasil
olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku;
3. Makanan kaleng;
4. Makanan bayi;
5. Minuman beralkohol;
6. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan);
7. Makanan / Minuman yang wajib
memenuhi persyaratan SNI;
8. Makanan / Minuman yang ditetapkan
oleh Badan POM.
Kepada produsen makanan dan minuman
bermodal besar yang diperkirakan mampu untuk mengikuti persyaratan keamanan
pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat mendaftarkan produk makanan
dan minumannya ke BPPOM untuk mendapatkan Nomor MD atau Nomor ML.
Nomor ML, diberikan untuk produk
makanan dan minuman olahan yang berasal dari produk impor, baik berupa kemasan
langsung maupun dikemas ulang.
Bagi produsen yang mempunyai produk
Makanan dan Minuman yang berasal dari Dalam Negeri bisa mendapatkan NOMOR MD.
Untuk Produsen yang memiliki beberapa lokasi pabrik yang berlainan, namun
memproduksi produk yang sama, maka nomor MD yang diberikan adalah berdasarkan
kode lokasi produk. Sehingga dapat terjadi suatu produk pangan yang sama, akan
tetapi mempunyai nomor MD yang berbeda karena diproduksi oleh pabrik yang
berbeda.
Hal ini dimaksudkan untuk
meringankan produsen bila terjadi suatu kasus terhadap suatu produk dari merek
tertentu, yang mengharuskan terjadinya menghentian produksi atas produk
tersebut. Maka yang terkena penghentian produksi hanyalah di lokasi yang
memproduksi produk MD yang terkena masalah.
Nomor pendaftaran tetap berlaku
sepanjang tidak ada perubahan yang menyangkut komposisi, perubahan proses
maupun perubahan lokasi pabrik pengolah dan lain-lain. Apabila terjadi
perubahan dalam hal-hal tersebut di atas, maka produsen harus melaporkan
perubahan ini kepada Badan POM, dan bila perubahan ini terlalu besar, maka
harus diregistrasi ulang.
Tidak Dapat Dialihkan
Akhir-akhir ini semakin banyak
produsen yang menggunakan jasa produksi dari pabrik lain, atas istilah tol
manufaktur atau maclon. Dalam kasus ini, nomor MD adalah diberikan kepada
pabrik yang memproduksi produk tersebut. Sehingga apabila produsen tersebut
akan mengalihkan produksinya ke pabrik lain, maka harus mendaftar ulang kembali
ke Badan POM.
Sejauh ini pendaftaran makanan dan
minuman untuk seluruh wilayah Indonesia ditangani langsung oleh Direktorat
Penilaian Keamanan Pangan, Badan POM. Untuk makanan dalam negeri diperlukan
fotokopi izin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Formulir Pendaftaran dapat diperoleh
di Bagian Tata Usaha Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, Badan POM, Gedung D
Lantai III, Jalan Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat, Telp. 021-4245267.
Setelah formulir ini diisi dengan lengkap, kemudian diserahkan kembali bersama
contoh produk dan rancangan label yang sesuai dengan yang akan diedarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar