Sabtu, 04 April 2015

Berita: Konsep desa wisata

Pintu masuk di desa Minggirsari
Keberagaman budayaan, tradisi, keindahan alam, kerajinan dan lain yang menjadi identitas suatu daerah merupakan sebagian kecil kekayaan yang dimiliki Indonesia. Inilah yang menjadikan Indonesia sebagai bangsa berdaulat. Sebagaimana semboyan negara, Bhinneka Tunggal Ika.

Kelurahan/desa memiliki peluang untuk mengembangkan wilayah menjadi destinasi wisata. Diperlukan dasar-dasar kajian dalam sebagai data awal untuk studi kelayakan sebelum memutuskan konsep dan langkah menjadikan kelurahan/desa wisata selanjutnya. Melalui analisa yang tajam atas setiap persoalan, akan mampu melahirkan konsep yang utuh dan mendekati sempurna. Di blitar geliat untuk membentuk kawasan desa wisata sudah sangat besar. setelah hadir kampung coklat, desa ekologi di semen dan beberapa desa/kampung yang terbentuk, kali ini Ds.Minggirsari juga menginginkan menjadi desa wisata.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) 1945 Pasal 33 Ayat 3 berbunyi “bumi, air, kekayaan alam di dalamnya, dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Landasan tersebut menjadi acuan yang baik untuk membangun dan mengembangkan kelurahan/desa demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat bersama. Sehingga arti kata penguasaan pada UUD RI 1945 dapat berarti pengaturan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.


Banyak elemen masyarakat yang terlibat dalam memutuskan konsep kelurahan/desa wisata. Mulai di tingkat RT hingga lurah/kepala desa. Syukurnya beberapa waktu yang lalau lewat prestasi dari BUMDES Maju makmur

Ds Minggirsari berhasil mengharumkan namanya menjadi juara 1 tingkat jawa timur. Hal itu membuat keinginan Ds Minggirsari menjadi desa wisata semakin cerah. Hadirnya tim dari asosiasi desa wisata (ASIDEWI) jawa timur menjadi semakin menambah hingar bingar rencana desa wisata di desa yang dilalui sungai brantas ini.

Pola kerja utama dalam membentuk masyarakat dalam menciptakan sebuah destinasi wisata adalah dari, oleh, dan untuk masyarakat. Strategi penjualan dengan sendirinya akan muncul jika masyarakat sudah sepaham untuk menjual sesuatu kepada wisatawan. Segala aspek pendukung kelurahan/desa wisata harus diadakan supaya perputaran uang hanya terjadi di wilayah tersebut. Secara ekonomi uang yang masuk dari wisatawan kemudian dikelola masyarakat dan tidak keluar, maka semakin menumpuk di dalam dan membuahkan hasil yang maksimal. Hal ini sesuai 11 asas yang diamanatkan UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Yaitu, manfaat, kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan kemandirian, kelestarian, partisipatif, berkelanjutan, demokratis, kesetaraan, dan kesatuan.

Dengan demikian, tugas jajaran pemerintah kelurahan/desa adalah pada pengembangan sekaligus pengawasan desa wisata. Karena terobosan-terobosan di masa depan tetap terus digali. Tidak serta merta hanya mengandalkan pengelolaan pembangunan yang berasal dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri maupun Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK). Karena sejatinya bantuan pemerintah tersebut hanya bersifat sementara.

Selanjutnya Ds Minggirsari sudah membuat pokja mengenai desa wisata yang akan mewujutkan recana tersebut. seperti apa rencananya dan konsep secara real dari Ds Minggirsari akan kami unggah secara bertapa di Blog ini di lain waktu 

Salah satu seni Budaya di desa Minggirsari
Sungai brantas salah satu objek wisata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar