![]() |
Pintu masuk di desa Minggirsari |
Keberagaman budayaan, tradisi, keindahan alam,
kerajinan dan lain yang menjadi identitas suatu daerah merupakan sebagian
kecil kekayaan yang dimiliki Indonesia. Inilah yang menjadikan Indonesia sebagai bangsa berdaulat. Sebagaimana
semboyan negara, Bhinneka Tunggal Ika.
Kelurahan/desa memiliki peluang untuk
mengembangkan wilayah menjadi destinasi wisata. Diperlukan dasar-dasar
kajian dalam sebagai data awal untuk studi kelayakan sebelum memutuskan
konsep dan langkah menjadikan kelurahan/desa wisata selanjutnya. Melalui
analisa yang tajam atas setiap persoalan, akan mampu melahirkan konsep
yang utuh dan mendekati sempurna. Di blitar geliat untuk membentuk kawasan desa wisata sudah sangat besar. setelah hadir kampung coklat, desa ekologi di semen dan beberapa desa/kampung yang terbentuk, kali ini Ds.Minggirsari juga menginginkan menjadi desa wisata.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD
RI) 1945 Pasal 33 Ayat 3 berbunyi “bumi, air, kekayaan alam di dalamnya,
dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Landasan tersebut menjadi acuan yang baik untuk membangun dan
mengembangkan kelurahan/desa demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat
bersama. Sehingga arti kata penguasaan pada UUD RI 1945 dapat berarti
pengaturan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
Banyak elemen masyarakat yang terlibat dalam
memutuskan konsep kelurahan/desa wisata. Mulai di tingkat RT hingga
lurah/kepala desa. Syukurnya beberapa waktu yang lalau lewat prestasi dari BUMDES Maju makmur
Ds Minggirsari berhasil mengharumkan namanya menjadi juara 1 tingkat jawa timur. Hal itu membuat keinginan Ds Minggirsari menjadi desa wisata semakin cerah. Hadirnya tim dari asosiasi desa wisata (ASIDEWI) jawa timur menjadi semakin menambah hingar bingar rencana desa wisata di desa yang dilalui sungai brantas ini.
Pola kerja utama dalam membentuk masyarakat
dalam menciptakan sebuah destinasi wisata adalah dari, oleh, dan untuk
masyarakat. Strategi penjualan dengan sendirinya akan muncul jika
masyarakat sudah sepaham untuk menjual sesuatu kepada wisatawan. Segala
aspek pendukung kelurahan/desa wisata harus diadakan supaya perputaran
uang hanya terjadi di wilayah tersebut. Secara ekonomi uang yang masuk
dari wisatawan kemudian dikelola masyarakat dan tidak keluar, maka
semakin menumpuk di dalam dan membuahkan hasil yang maksimal. Hal ini
sesuai 11 asas yang diamanatkan UU No 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan. Yaitu, manfaat, kekeluargaan, adil dan merata,
keseimbangan kemandirian, kelestarian, partisipatif, berkelanjutan,
demokratis, kesetaraan, dan kesatuan.
Selanjutnya Ds Minggirsari sudah membuat pokja mengenai desa wisata yang akan mewujutkan recana tersebut. seperti apa rencananya dan konsep secara real dari Ds Minggirsari akan kami unggah secara bertapa di Blog ini di lain waktu
![]() |
Salah satu seni Budaya di desa Minggirsari |
![]() |
Sungai brantas salah satu objek wisata |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar