Blitar - Gugatan
sengketa Pilkades yang kini ditangani PTUN, diajukan 5 pihak yang merasa
dirugikan dari hasil pemilihan kepala desa yang digelar Oktober tahun
lalu. Kelima Pilkades tersebut adalah di Desa Sumberasri, Desa Kemloko,
Desa Njaten, Desa Serang, dan Desa Jugo. Kepala Bagian Hukum Pemkab.
Blitar, Haris Susanto mengatakan, menghadapi gugatan tersebut pemerintah
telah menyiapkan 10 penasehat hukum yang tergabung dalam tim advokasi
gugatan sengketa Pilkades. Kini tim tengah mempersiapkan data yang
dibutuhkan selama proses persidangan berlangsung.
Dalam gugatan tersebut, 5 pihak yang
berperkara menjadikan SK Bupati menjadi objek sengketa. Namun materi
gugatan yang disampaikan ke PTUN bukan pembatalan SK Bupati, melainkan
pembatalan sejumlah nama Kepala Desa yang sudah terlanjur dilantik,
karena diduga terjadi kecurangan saat proses penghitungan suara yang
akhirnya memenangkan kades terpilih.
Lebih lanjut Haris menjelaskan, dari
kelima gugatan sengketa Pilkades tersebut, untuk perkara Desa Kemloko
dan Serang sudah pada tahap replik, sedangkan Desa Sumberasri memasuki
tahap pemeriksaan saksi. Sementara dua desa lainnya yakni Njaten dan
Jugo masih dalam tahap persiapan persidangan. (IM-Dishubkominfo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar