Kamis, 27 Maret 2014

Pemkab. Blitar Siap Hadapi Gugatan 5 Sengketa Pilkades di PTUN

Blitar - Gugatan sengketa Pilkades yang kini ditangani PTUN, diajukan 5 pihak yang merasa dirugikan dari hasil pemilihan kepala desa yang digelar Oktober tahun lalu. Kelima Pilkades tersebut adalah di Desa Sumberasri, Desa Kemloko, Desa Njaten, Desa Serang, dan Desa Jugo. Kepala Bagian Hukum Pemkab. Blitar, Haris Susanto mengatakan, menghadapi gugatan tersebut pemerintah telah menyiapkan 10 penasehat hukum yang tergabung dalam tim advokasi gugatan sengketa Pilkades. Kini tim tengah mempersiapkan data yang dibutuhkan selama proses persidangan berlangsung.
Dalam gugatan tersebut, 5 pihak yang berperkara menjadikan SK Bupati menjadi objek sengketa. Namun materi gugatan yang disampaikan ke PTUN bukan pembatalan SK Bupati, melainkan pembatalan sejumlah nama Kepala Desa yang sudah terlanjur dilantik, karena diduga terjadi kecurangan saat proses penghitungan suara yang akhirnya memenangkan kades terpilih.
Lebih lanjut Haris menjelaskan, dari kelima gugatan sengketa Pilkades tersebut, untuk perkara Desa Kemloko dan Serang sudah pada tahap replik,  sedangkan Desa Sumberasri memasuki tahap pemeriksaan saksi. Sementara dua desa lainnya yakni Njaten dan Jugo masih dalam tahap persiapan persidangan. (IM-Dishubkominfo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar